Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Peraturan ini menjadi salah satu landasan penting dalam penyelenggaraan penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan.

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 24 Agustus 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan diundangkan pada 26 Agustus 2026. Peraturan tersebut tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 594.

Apa Itu Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan?

Dalam peraturan ini, Penjaminan Mutu Pendidikan didefinisikan sebagai proses yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan sekaligus menumbuhkan budaya mutu.

Sementara itu, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) merupakan suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses terpadu untuk meningkatkan mutu pendidikan secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan.

Artinya, penjaminan mutu bukan hanya kegiatan administratif atau kegiatan yang dilakukan ketika sekolah menghadapi akreditasi. Penjaminan mutu harus menjadi bagian dari proses pengelolaan sekolah sehari-hari dan dilaksanakan secara terus-menerus.

Tujuan Penjaminan Mutu Pendidikan

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 menetapkan bahwa penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan memenuhi dan/atau melampaui standar yang ditetapkan secara berkelanjutan.

Dengan tujuan tersebut, satuan pendidikan diharapkan tidak hanya memenuhi standar minimum. Sekolah juga perlu melakukan perbaikan secara berkelanjutan berdasarkan kondisi nyata, data, hasil evaluasi, dan kebutuhan peserta didik.

Enam Prinsip Penjaminan Mutu Pendidikan

Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan dalam Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 didasarkan pada enam prinsip, yaitu:

  1. Objektif
  2. Transparan
  3. Akuntabel
  4. Komprehensif
  5. Partisipatif
  6. Berkelanjutan

Prinsip objektif berarti pelaksanaan penjaminan mutu harus berdasarkan data, indikator, dan bukti yang terukur serta tidak dipengaruhi oleh asumsi, opini, atau kepentingan subjektif.

Prinsip transparan mengharuskan proses dilaksanakan secara terbuka sehingga dapat diketahui oleh pemangku kepentingan dan masyarakat pendidikan.

Sementara itu, prinsip akuntabel berarti seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan administratif.

Prinsip komprehensif menunjukkan bahwa penjaminan mutu mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan. Prinsip partisipatif menekankan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal. Adapun prinsip berkelanjutan berarti penjaminan mutu dilakukan dalam siklus perbaikan secara terus-menerus.

SPMI dan SPME

Salah satu bagian penting dalam Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 adalah pembagian Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan menjadi dua bagian, yaitu:

1. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

SPMI adalah Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dengan dukungan pihak yang berkepentingan untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.

SPMI wajib dilaksanakan di setiap satuan pendidikan. Penyelenggaraannya dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.

2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)

SPME merupakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang dilakukan oleh lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan profesional untuk memberikan validasi objektif terhadap mutu pendidikan pada satuan pendidikan.

Dalam peraturan ini, SPME dilakukan melalui akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siklus SPMI di Satuan Pendidikan

Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh sekolah adalah mekanisme SPMI yang dilaksanakan dalam bentuk siklus.

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 menetapkan enam tahapan siklus SPMI, yaitu:

Menetapkan → Memetakan → Merencanakan → Melaksanakan → Mengevaluasi → Mengendalikan

Siklus tersebut menjadi dasar bagi satuan pendidikan dalam melakukan peningkatan mutu.

1. Menetapkan

Tahap menetapkan merupakan proses penetapan standar mutu yang akan dijadikan sebagai acuan satuan pendidikan.

Sekolah perlu memiliki standar atau target mutu yang jelas sehingga proses peningkatan mutu mempunyai arah yang terukur.

2. Memetakan

Tahap memetakan dilakukan untuk mengenali kondisi nyata mutu pendidikan di satuan pendidikan.

Proses ini mencakup analisis dan interpretasi data capaian terhadap standar mutu yang telah ditetapkan. Dengan demikian, sekolah perlu melihat kondisi berdasarkan data dan bukti, bukan sekadar perkiraan.

3. Merencanakan

Setelah mengetahui kondisi nyata, sekolah menyusun arah, strategi, dan langkah-langkah sistematis untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan mutu.

Perencanaan menjadi penting karena hasil pemetaan harus diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang dapat dilaksanakan.

4. Melaksanakan

Tahap berikutnya adalah melaksanakan rencana yang telah disusun menjadi kegiatan nyata di satuan pendidikan.

Dengan demikian, dokumen perencanaan tidak berhenti sebagai administrasi, tetapi harus diwujudkan dalam program dan kegiatan sekolah.

5. Mengevaluasi

Evaluasi dilakukan secara sistematis untuk menilai efektivitas pelaksanaan kegiatan yang telah dijalankan.

Melalui evaluasi, sekolah dapat mengetahui apakah program yang dilakukan sudah memberikan hasil sesuai tujuan atau masih membutuhkan perbaikan.

6. Mengendalikan

Tahap terakhir adalah pengendalian. Pengendalian merupakan tindak lanjut hasil evaluasi yang mencakup analisis rekomendasi serta tindakan korektif, preventif, atau pemeliharaan.

Siklus tersebut dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan mutu sekaligus menumbuhkan budaya mutu di satuan pendidikan. Siklus SPMI paling sedikit dilaksanakan satu kali dalam satu tahun.

Siapa yang Menyelenggarakan SPMI?

SPMI diselenggarakan oleh tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan.

Dalam Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026, tim penjaminan mutu paling sedikit terdiri atas unsur:

  • pimpinan satuan pendidikan;
  • pendidik; dan
  • komite satuan pendidikan atau pemangku kepentingan pada lembaga kursus.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan mutu bukan hanya menjadi tugas kepala sekolah. Guru, komite sekolah, serta pemangku kepentingan lainnya mempunyai peran dalam mendukung pelaksanaan penjaminan mutu.

Hubungan SPMI dengan Akreditasi

SPMI dan SPME tidak berdiri sendiri. Keduanya harus diselenggarakan secara terintegrasi, bersinergi, dan berkelanjutan.

Hal yang menarik adalah adanya hubungan timbal balik antara keduanya. Hasil SPMI menjadi dasar penilaian dalam penyelenggaraan SPME, sedangkan hasil SPME menjadi dasar penyempurnaan dalam penyelenggaraan SPMI.
Dengan pola tersebut, hasil akreditasi tidak seharusnya berhenti sebagai nilai atau status semata. Hasil tersebut dapat digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki pelaksanaan penjaminan mutu internal sekolah.

Instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan

Penyelenggaraan penjaminan mutu pendidikan didukung dengan instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan yang terdiri atas:

  • instrumen SPMI; dan
  • instrumen SPME.

Instrumen SPMI dikembangkan oleh unit utama Kementerian yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah.

Sementara itu, instrumen SPME dikembangkan oleh lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan profesional yang bertugas melaksanakan akreditasi.

Instrumen SPMI merujuk pada Standar Nasional Pendidikan dan dikembangkan selaras dengan instrumen SPME. Instrumen SPMI dan SPME ditetapkan oleh Menteri.

Pentingnya Sistem Informasi Penjaminan Mutu

Pelaksanaan SPMI dan SPME juga didukung oleh sistem informasi Penjaminan Mutu Pendidikan.

Sistem informasi tersebut mengintegrasikan data dan informasi tentang mutu pendidikan. Data yang diintegrasikan meliputi:

  • peserta didik;
  • pendidik dan tenaga kependidikan;
  • sarana dan prasarana;
  • pengelolaan satuan pendidikan;
  • mutu dan relevansi pembelajaran; serta
  • capaian belajar peserta didik.

Sumber data tersebut berasal dari sistem basis data yang dikelola Kementerian, profil dan rapor satuan pendidikan, hasil penyelenggaraan SPMI, serta hasil penyelenggaraan SPME.

Hal ini memperlihatkan bahwa data menjadi bagian penting dalam proses penjaminan mutu pendidikan.

Peran Pemerintah Daerah

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 juga mengatur peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.

Pemerintah daerah sesuai kewenangannya mempunyai tugas untuk:

  1. mengharmonisasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
  2. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan satuan pendidikan;
  3. memetakan mutu pendidikan berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi;
  4. memfasilitasi peningkatan mutu di satuan pendidikan; dan
  5. menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan.

Dalam menjalankan tugas tersebut, pemerintah daerah juga memperhatikan karakteristik satuan pendidikan, kondisi daerah, afirmasi wilayah khusus, serta pemerataan mutu.

Apa yang Perlu Disiapkan Sekolah?

Dengan adanya ketentuan mengenai SPMI yang wajib dilaksanakan di setiap satuan pendidikan, sekolah perlu memastikan bahwa proses penjaminan mutu berjalan secara nyata dan terdokumentasi.

Beberapa hal yang dapat menjadi perhatian sekolah antara lain:

  • membentuk atau memastikan keberadaan tim penjaminan mutu;
  • memahami kondisi mutu sekolah berdasarkan data;
  • melakukan pemetaan mutu;
  • menyusun rencana peningkatan mutu;
  • melaksanakan program yang telah direncanakan;
  • melakukan evaluasi;
  • menindaklanjuti hasil evaluasi;
  • menyimpan bukti pelaksanaan kegiatan; dan
  • menjalankan siklus peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Yang paling penting, kegiatan penjaminan mutu tidak hanya dipahami sebagai kegiatan membuat dokumen. Esensi SPMI adalah bagaimana data dan hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki proses pendidikan di sekolah.

Penutup

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan memberikan kerangka mengenai bagaimana penjaminan mutu pendidikan dilaksanakan secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Peraturan ini menegaskan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas SPMI dan SPME. SPMI wajib dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan, sedangkan SPME dilakukan melalui akreditasi.

Bagi satuan pendidikan, siklus SPMI menjadi bagian yang sangat penting, yaitu menetapkan, memetakan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengendalikan. Siklus tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan dan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Dengan pelaksanaan yang berbasis data, transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan, sistem penjaminan mutu diarahkan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan memenuhi dan/atau melampaui standar yang telah ditetapkan.

Permendikdasmen ini ditetapkan pada 24 Agustus 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Agustus 2026.

About admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *