Kajian Kitab Safinatun Najah Pasal 8 Hukum Air
( فصل ) الماء قليل وكثير : القليل مادون القلتين ، والكثير قلتان فأكثر , القليل يتنجس بوقوع النجاسة فيه وإن لم يتغير , والماء الكثير لا يتنجس إلا إذا تغير طعمه أو لونه أو ريحه.
almaau Qoliilun Wa Katsiirun. Al-Qoliilu Maa Duunal Qullataini. Walkatsiiru Qullataani Fa Aktsaru Al-Qoliilu Yatanajjasu Biwuquu’innajaasati Fiihi Wain Lam Yataghoyyar Walmaaulkatsiiru Laa Yatanajjasu Illaa Idzaa Taghoyyaro Tho’muhu, Aw Lawnuhu, Aw Riihuhu.
Cara membaca/memaknai dalam bahasa Jawa: Kajian Kitab Safinatun Najah Pasal 8 Hukum Air
Kajian Kitab Safinatun Najah Pasal 8 Hukum Air. (FASLUN) ” Utawi Kila fasal “ALMAAU “utawi banyu” Iku QOLIILUN “anakalane banyu setitik” WA KATSIIRUN “lan anakalane banyu akeh” AL QOLIILU “utawi banyu setitik” Iku MAA DUU NALQULLATAINI “banyu kang kurang rong kolah” WAL KATSIIRU “lan utawi banyu akeh” Iku QULLATAANI “banyu kang rong kolah” FA AKTSARU “mangka luwih akeh” AL QOLIILU “utawi banyu setitik” iku YAA TANAJJASU “dadi mutanajis opo banyu setitik” BI WUKUU’INNAJAASATI “kelawan sebab ketibanan najis” WA ILLAM YATAGHOYYAR “lan senajan ora berubah opo banyu” WALMAAUL KATSIIRU “lan utawi banyu akeh” iku LAA YATANAJJASU ” ora dadi mutanajis opo banyu akeh” ILLA IDZAA TAGHOYARO “anging nalikane berubah” opo THO’MUHU “rasa ne banyu” AW LAUNUHU “atawa wernane banyu” AW RIhUHU “atawa ambu ne banyu.”
Makna dalam bahasa Indonesia: Kajian Kitab Safinatun Najah Pasal 8 Hukum Air
Air itu yaitu sedikit dan banyak. Yang sedikit adalah air yg kurang dari 2 kullah. Dan yang banyak yaitu 2 kullah atau lebih. Dan air yg sedikit menjadi najis ia dengan kejatuhan najis padanya walaupun tidak berubah ras , warna, dan baunya. Dan air yg banyak tidaklah ia menjadi najis kecuali jika berubah rasa, atau warnanya, atau baunya.
Keterangan: Kajian Kitab Safinatun Najah Pasal 8 Hukum Air
2 Kullah bila diukur dengan liter yaitu 216 liter kurang lebih, bila diukur wadahnya yaitu 60 cm X 60 cm x 60 cm. Air yang kurang dari 2 kullah menjadi musta’mal bila terciprat air bekas bersuci yaitu bila terciprat air basuhan yang pertama karena basuhan yang pertamalah yang wajib. Adapun bila air itu kurang dari 2 kullah maka lebih baik diambil dengan gayung, jangan dimasukkan dengan tangan (dikobok).
Macam-macam air dan pembagiannya.
1. Air yang suci dan mensucikan.
Kajian Kitab Safinatun Najah Pasal 8 Hukum Air. Air ini ialah air yang boleh diminum dan dipakai untuk menyucikan(membersihkan) benda yang lain. Yaitu air yang yang masih murni yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap belum berubah keadaannya, seperti; air hujan air laut, air sumur, air es yang sudah hancur kembali, air embun, dan air yang keluar dari mata air.
Allah berfirman dalam QS Al-Anfal ayat 11: “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu.”
Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya’suci menyucikan’. Walaupun perubahan itu terjadi salah satu dari semua sifatnya yang tiga(warna,rasa dan baunya) adalah sebagai berikut:
1. Berubah karena tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang.
2. Berubah karena lama tersimpan, seperti air kolam.
3. Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah karena ikan atau kiambang.
4. Berubah karena tanah yang suci, begitu juga berubah yang sukar memeliharanya misalnya berubah karena daun-daunan yang jatuh dari poho-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat-tempat air yang lainnya.
2. Air suci tetapi tidak menyucikan
Zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Yang termasuk dalam kategori ini ada tiga macam air :
a. air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan sesuatu benda yang suci, selain dari perubahan yang tersebut di atas seperti air teh, air kopi, dan sebagainya.
b. Air sedikit kurang dari dua kulah (tempatnya persegi panjang yang mana panjangnya, lebarnya,dalamnya 1 1/4 hasta.kalau tempatnya bundar maka garis tengahnya 1 hasta, dalam 2 ¼ hasta, dan keliling 3 1/7 hasta) sudah terpakai untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan hukum najis. Sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya.
c. Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu(air nira), air kelapa dan sebagainya.
3. Air yang bernajis
Air yang termasuk bagian ini ada dua macam :
a. Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit atau banyak, sebab hukumnya seperti najis.
b. Air bernajis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit berarti urang dari dua kulah tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis. Kalau air itu banyak berarti dua kulah atau lebih, hukumnya tetap suci dan menyucikan.
Rasulullah bersabda Saw : Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali apbila berubah rasa, wana atau baunya.”(Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi).
Dalam hadist lain Rasul Saw: ‘Apabila air cukup dua kulah, tidaklah dinajisi oleh sesuatu apapun. (Riwayat oleh lima ahli hadist)
4. Air yang makruh
Yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badan. Tetapi tidak makruh untuk pakaian; kecuali air yang terjemur di tanah, seperi air sawah, air kolam, dan tempat tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.
Sabda Rasulullah Saw. Dari Aisyah .Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari. Maka Rasulullah Saw. Berkata kepadanya , ‘Jangan engkau berbuat demikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu akan menimbulkan sopak.(penyakit kulit)”(Riwayat Baihaqi).