YPPHK – Mahram dalam Islam: Pengertian, Dalil, dan Daftar Lengkap Menurut Al-Qur’an dan Hadis
Definisi Mahram
Imam An-Nawawi memberikan batasan tentang mahram dengan sebuah definisi:
كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها
“Setiap wanita yang haram dinikahi selamanya, disebabkan oleh sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram.”
(Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105)
Kemudian beliau menjelaskan beberapa poin penting dari definisi ini:
-
Haram dinikahi selamanya
Maksudnya, ada wanita yang haram dinikahi untuk sementara, bukan selamanya. Misalnya adik istri atau bibi istri. Selama istri masih menjadi pasangan, maka mereka haram dinikahi. Namun bila istri meninggal atau diceraikan, maka suami boleh menikahi adik atau bibinya. -
Disebabkan sesuatu yang mubah
Yakni, keharaman menikahi wanita tersebut karena sebab yang dibenarkan syariat. Adapun bila sebabnya tidak mubah, maka wanita itu tidak menjadi mahram. Contoh: seorang laki-laki pernah menyetubuhi seorang wanita karena dikira istrinya (nikah syubhat). Ibunya wanita itu haram dinikahi selamanya, tetapi tidak menjadi mahram, karena sebabnya bukan perkara mubah. -
Karena statusnya yang haram
Ada pula wanita yang haram dinikahi selamanya sebagai bentuk hukuman, bukan karena hubungan mahram. Misalnya pasangan yang telah melakukan mula’anah (saling melaknat diri karena tuduhan zina). Setelah proses mula’anah, keduanya haram menikah lagi selamanya, tetapi mantan suami tidak menjadi mahram bagi mantan istrinya.
Wanita yang Haram Dinikahi Selamanya
Jumlahnya ada 18 orang wanita ditambah dengan sebab persusuan (radha‘). Rinciannya:
1. Karena Nasab (Keturunan) – 7 orang
-
Ibu, nenek, buyut perempuan, dan seterusnya ke atas.
-
Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
-
Saudara perempuan (kandung, seayah, atau seibu).
-
Keponakan perempuan dari saudara perempuan.
-
Keponakan perempuan dari saudara laki-laki.
-
Bibi dari jalur bapak (‘ammaat).
-
Bibi dari jalur ibu (khalaat).
2. Karena Pernikahan – 4 orang
-
Ibu mertua (dan seterusnya ke atas), meskipun baru akad.
-
Anak tiri, bila sudah terjadi hubungan dengan ibunya.
-
Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya.
-
Istri anak (menantu), istri cucu, dan seterusnya ke bawah.
3. Karena Persusuan – 7 orang
Ulama menjelaskan bahwa hukum persusuan sama dengan nasab, sehingga urutannya juga tujuh seperti di atas.
(Taisirul ‘Allam, Syarh Umdatul Ahkam, hlm. 569)
Status Saudara Ipar
Saudara ipar bukan mahram. Justru Rasulullah ﷺ mengingatkan agar berhati-hati dalam bergaul dengan ipar.
Dalilnya:
Seorang sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana hukum (bergaul dengan) ipar?”
Beliau menjawab:
“Saudara ipar adalah maut (kematian).”
(HR. Bukhari & Muslim)
Maksud hadis ini, pergaulan bebas dengan ipar sangat berbahaya karena orang sering menganggapnya “biasa” dan tidak ada yang mengingkari. Padahal hal itu justru lebih rawan menjerumuskan pada perzinaan.
Catatan Penting: Mahram Bukan karena Pernikahan
Ada anggapan keliru bahwa suami dan istri menjadi mahram setelah menikah. Hal ini tidak benar.
-
Jika pasangan menjadi mahram, maka akad nikahnya tidak sah, sebab syarat sah nikah adalah tidak boleh antara sesama mahram.
-
Begitu pula, orang tua kandung dan mertua tidak otomatis saling menjadi mahram.
Dalam perbesanan (al-muṣāharah), ikatan mahram hanya berlaku pada orang-orang tertentu:
-
Istri ayah atau kakek (ibu tiri/nenek tiri).
– QS. An-Nisa [4]:22 -
Istri anak keturunan (menantu perempuan, istri cucu, cicit, dst.).
– QS. An-Nisa [4]:23 -
Ibu mertua dan nenek mertua (dari pihak ayah maupun ibu).
– QS. An-Nisa [4]:23 -
Anak tiri atau cucu tiri, bila ibunya sudah digauli.
– QS. An-Nisa [4]:23
Dalil dari Al-Qur’an
Allah Ta‘ala berfirman:
-
QS. An-Nisa [4]:22
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali yang telah terjadi pada masa lalu. Sesungguhnya perbuatan itu sangat keji, dibenci Allah, dan seburuk-buruk jalan.” -
QS. An-Nisa [4]:23
“Diharamkan atas kamu (menikahi): ibu-ibumu; anak-anak perempuanmu; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara bapakmu yang perempuan; saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan; ibu-ibu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri—tetapi jika belum kamu campuri, tidak berdosa kamu menikahinya; isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan (diharamkan juga) menghimpun dua perempuan yang bersaudara dalam pernikahan, kecuali yang telah terjadi pada masa lalu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Kesimpulan
-
Mahram adalah wanita yang haram dinikahi selamanya karena sebab syar’i yang mubah.
-
Mahram terbagi menjadi: karena nasab, pernikahan, dan persusuan.
-
Saudara ipar bukan mahram, bahkan rawan menjerumuskan bila tidak berhati-hati.
-
Tidak benar jika suami-istri disebut saling mahram.
-
Al-Qur’an telah menjelaskan rinci daftar wanita yang haram dinikahi.
Wallahu a‘lam.