Kajian Kitab Safinatun Naja Fasal 16 : Fardhu Tayamum

YYPPHK – Kajian Kitab Safinatun Naja Fasal 16 : Fardhu Tayamum

(فصل) فروض التيمم خمسة : الأول : نقل التراب ، الثاني : النية ، الثالث : مسح الوجه ، الرابع : مسح اليدين إلى المرفقين ، الخامس : الترتيب بين المسحتين .
Furuudhuttayammumi Khomsatun : Al-Awwalu Naqlutturoobi , Ats-Tsaani Anniyyatu , Ats-Tsaalitsu Mashul Wajhi , Ar-Roobi’u Mashul Yadaini Ilal Mirfaqoini Al-Khoomisu At-Tartiibu Bainal Mashataini .
Cara Membaca/Memaknai dalam Bahasa Jawa :
FASLUN “Utawi ikilah fasal” FURUDUTTAYAMUMI “utawi piro-piro fardhune tayamum Iku” KHOMSATUN “ana lima” NAQLUTTUROOBI “siji mindah lebu” ATSANI “utawi kang kaping pindone” Iku ANNIATU “niat” ATSALITSU “utawi kang kaping telune Iku” MASHULWAJHI “ngusap rai” ARROOBI’U “utawi kang kaping papat e” Iku WASHULYADAINI “ngusap tangan loro” ILLALMIRFAQOINI “maring sikut loro” ALKHOO MISU “utawi kang kaping limane” IKU ATTARTIBU “urut-urut” BAINALMASHATAINI “ing dalem antarane usapan loro.”
Arti/Makna dalam Bahasa Indonesia :
Fardhu-fardhu tayammum yaitu ada 5 : Yang pertama memindahkan debu , yang kedua niat , yang ketiga, menyapu wajah , yang keempat, menyapu 2 tangan sampai 2 sikut , yang kelima tertib di antara 2 sapuan.
Keterangan:
Fardhu Tayammum ada 5
Pertama, memindahkan debu yang suci dari wajah ke tangan dan seterusnya. Termasuk memindah debu dari tempat ia berasal ke bagian tubuh yang akan di usapkan
Kedua, niat tayamum. Dengan berniat li-istibahat as-shalat (diperbolehkannya mengerjakan ibadah shalat). Jika hendak mengerjakan shalat fardlu, maka berniat li-istibahat fardl as-shalat(diperbolehkannya mengerjakan shalat fardlu).
Ketiga, membasuh wajah. Namun tidak diwajibkan debu tersebut memasuki celah-celah rambut yang ada di wajah sebagaimana air wudlu. Bahkan tidak dianggap sunnah.
Keempat, mengusap debu yang suci pada kedua tangan sampai kedua sikutnya.
Kelima, tertib di antara kedua usapan. Artinya harus mendahulukan usapan pada anggota yang harus didahulukan dan mengakhirkan usapan pada anggota yang harus diakhirkan.

About admin

Check Also

Fasal 13: Larangan Bagi yang Batal Wudhu, Junub, dan Nifas

Fasal 13: Larangan Bagi yang Batal Wudhu, Junub, dan Nifas

YYPPHK – Fasal 13: Larangan Bagi yang Batal Wudhu, Junub, dan Nifas A. Larangan Bagi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Logo Selamat Datang di Pondok Pesantren Husnul Khotimah, Desa Gunajaya, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya | Selamat Datang di Pondok Pesantren Husnul Khotimah, Desa Gunajaya, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya | Selamat Datang di Pondok Pesantren Husnul Khotimah, Desa Gunajaya, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya | Selamat Datang di Pondok Pesantren Husnul Khotimah, Desa Gunajaya, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya