Perbedaan Pendapat Fuqaha tentang Tayamum: Jumlah Pukulan dan Batas Mengusap Tangan
Pendahuluan
Tayamum merupakan salah satu bentuk rukhshah (keringanan) dalam syariat Islam yang menunjukkan betapa sempurnanya ajaran Islam. Ketika air tidak tersedia atau penggunaannya membahayakan kesehatan, syariat memberikan alternatif untuk tetap menjaga kebersihan dan sahnya ibadah dengan menggunakan debu atau tanah suci sebagai alat bersuci pengganti air.
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan jika kamu tidak memperoleh air maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.”
(QS. Al-Maidah: 6)
Ayat ini menjadi dasar utama disyariatkannya tayamum. Dari ayat tersebut, para ulama sepakat bahwa anggota tayamum hanya dua, yaitu wajah dan tangan. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai dua hal penting:
- Berapa kali tangan dipukulkan ke tanah? 
- Sampai batas mana tangan diusap — apakah cukup sampai pergelangan, atau harus sampai siku? 
Perbedaan ini merupakan salah satu contoh ikhtilaf fiqih yang bersumber dari perbedaan pemahaman terhadap dalil dan metode istidlal (pengambilan hukum). Artikel ini akan menguraikan pendapat para imam madzhab, dalil yang mereka gunakan, dan analisis tarjih terhadap pendapat-pendapat tersebut.
Kesepakatan Para Ulama
Para ulama telah bersepakat (ijma’) bahwa dalam tayamum hanya ada dua anggota yang harus diusap, yaitu wajah dan tangan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. Tidak ada dalil yang menambahkan selain dua anggota tersebut, dan tidak pula disebutkan urutan atau jumlah pukulan secara eksplisit di dalam ayat.
Namun, rincian tata caranya dijelaskan melalui hadits-hadits Nabi ﷺ, dan di sinilah muncul perbedaan penafsiran di antara para fuqaha.
Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal
Imam Ahmad berpendapat bahwa tayamum cukup dengan satu kali pukulan ke tanah, kemudian mengusap wajah dan kedua telapak tangan sampai pergelangan, bukan sampai siku.
Imam Ahmad berkata:
“Barangsiapa berkata bahwa tayamum dengan (mengusap kedua tangan) sampai siku maka ia telah menambah dari dirinya.”
Dengan demikian, menurut beliau, tayamum dilakukan satu kali pukulan saja, dan bagian tangan yang diusap hanya sampai pergelangan tangan.
Dalil-Dalil Imam Ahmad
- Firman Allah dalam QS. Al-Maidah: 6 - “… sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” - Ayat ini tidak menjelaskan secara rinci jumlah pukulan maupun batasan tangan yang diusap. Namun, kata “yad” (tangan) dalam bahasa Arab, ketika disebut tanpa keterangan tambahan, secara umum berarti telapak tangan sampai pergelangan, bukan sampai siku. Ini menjadi dasar pemahaman Imam Ahmad bahwa tayamum cukup sampai pergelangan tangan. 
- Hadits Ammar bin Yasir - Rasulullah ﷺ bersabda kepada Ammar: - “Cukuplah bagimu memukul tanah dengan kedua tanganmu satu kali, kemudian engkau mengusap wajah dan kedua telapak tanganmu.” 
 (HR. Al-Bukhari dan Muslim)- Hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa tayamum hanya dilakukan satu kali pukulan, dan bagian tangan yang diusap adalah telapak tangan, bukan sampai siku. Hadits ini juga berstatus muttafaq ‘alaih, yang berarti diriwayatkan oleh dua kitab hadits paling sahih, yakni Shahih Bukhari dan Muslim. 
Pendapat Tiga Imam Lain (Malik, Syafi’i, Abu Hanifah)
Berbeda dengan Imam Ahmad, tiga imam lainnya — Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Abu Hanifah — berpendapat bahwa tayamum dilakukan dengan dua kali pukulan, yaitu:
- Pukulan pertama untuk wajah 
- Pukulan kedua untuk tangan sampai siku 
Mereka berpegang pada dalil Al-Qur’an dan sejumlah hadits yang menurut mereka mendukung pengusapan tangan hingga siku, dengan menimbang bahwa tayamum adalah pengganti wudhu, sehingga sepatutnya anggota yang diusap disamakan dengan anggota yang dibasuh dalam wudhu.
Dalil-Dalil Imam yang Tiga
- Firman Allah dalam QS. Al-Maidah: 6 - “… sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” - Imam asy-Syafi’i menjelaskan, sebagaimana dikutip oleh Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’: - “Allah Ta’ala mewajibkan menyucikan empat anggota dalam wudhu pada awal ayat (yaitu wajah, tangan, kepala, dan kaki), lalu Allah menggugurkan darinya dua anggota dalam ayat tayamum (kepala dan kaki). Maka yang tersisa adalah dua anggota — wajah dan tangan — sebagaimana dalam wudhu. Karena jika keduanya berbeda, tentu Allah akan menjelaskannya.” - Berdasarkan penjelasan ini, menurut Imam Syafi’i dan ulama yang sejalan dengannya, pengusapan tangan dalam tayamum diqiyaskan dengan pengusapan tangan dalam wudhu, yakni sampai siku. 
- Hadits Jabir bin Abdullah - Diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: - “Tayamum satu kali pukulan untuk wajah dan satu kali pukulan untuk kedua tangan sampai siku.” 
 (HR. al-Baihaqi)- Imam al-Baihaqi menilai hadits ini hasan dengan penguat (syawahid). Asy-Syafi’i menjadikan hadits ini sebagai dasar bahwa tayamum dilakukan dua kali pukulan — satu untuk wajah, satu untuk tangan sampai siku. 
- Hadits Ibnu Umar - Dalam riwayat ad-Daruquthni disebutkan: - “Tayamum dua kali pukulan, satu untuk wajah dan satu untuk kedua tangan sampai siku.” 
 (HR. ad-Daruquthni)- Berdasarkan hadits ini, para ulama dari kalangan Imam yang tiga berpendapat bahwa dua kali pukulan adalah sunnah Nabi ﷺ, dan tangan yang diusap adalah sampai siku. 
Analisis Tarjih (Pemilihan Pendapat yang Terkuat)
Setelah mengkaji kedua kelompok pendapat, mayoritas ulama hadits dan ahli tarjih menilai bahwa pendapat Imam Ahmad lebih kuat (rajih) dibandingkan pendapat imam yang tiga. Ada beberapa alasan yang menguatkan hal ini.
1. Lebih sesuai dengan zhahir ayat Al-Qur’an
Kata “yad” (tangan) dalam Al-Qur’an secara umum bermakna telapak tangan hingga pergelangan, kecuali jika ada konteks khusus yang menunjukkan makna lain. Dalam ayat tayamum, tidak ada penjelasan tambahan bahwa tangan diusap sampai siku, sehingga makna asalnya adalah sampai pergelangan.
2. Tidak dapat dikiaskan dengan wudhu
Tangan dalam tayamum tidak bisa disamakan dengan tangan dalam wudhu. Dalam wudhu, tangan dibasuh dengan air, sedangkan dalam tayamum, tangan diusap dengan debu. Keduanya berbeda jenis ibadah dan cara pelaksanaannya, sehingga tidak tepat jika dikiyaskan secara mutlak.
3. Didukung oleh hadits yang paling shahih
Hadits Ammar bin Yasir yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim adalah hadits muttafaq ‘alaih, tingkat keshahihannya paling tinggi. Dalam hadits itu Nabi ﷺ dengan jelas menyebutkan bahwa tayamum dilakukan satu kali pukulan dan pengusapan hanya sampai telapak tangan.
Sementara hadits-hadits yang menunjukkan dua kali pukulan sampai siku dinilai lemah atau tidak kuat oleh banyak ulama.
4. Kelemahan hadits dua kali pukulan
Para ahli hadits besar seperti Ibnu Abdul Barr, Ibnul Qayyim, dan Syaikh al-Albani menilai bahwa riwayat tentang dua kali pukulan tidak kuat.
- Ibnu Abdul Barr berkata: - “Atsar-atsar yang marfu’ tentang dua kali pukulan semuanya mudhtharib (goncang).” 
- Ibnul Qayyim menegaskan: - “Tidak ada hadits yang shahih tentang dua kali pukulan.” 
- Al-Albani juga menambahkan: - “Hadits dua kali pukulan semuanya sangat lemah dan berillat.” 
Dengan demikian, dasar hukum yang paling kuat adalah hadits Ammar bin Yasir yang shahih dan tegas.
Pendapat Pendukung dari Ulama Madzhab Lain
Meskipun secara resmi Imam Syafi’i dalam qaul jadid (pendapat barunya) berpendapat bahwa tayamum dilakukan dua kali pukulan dan mengusap tangan sampai siku, namun ada ulama Syafi’iyyah yang lebih condong kepada pendapat Imam Ahmad.
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ menukil:
“Imam Abu Tsaur — salah satu murid dekat Imam Syafi’i — meriwayatkan pendapat lama (qaul qadim) dari asy-Syafi’i yang sejalan dengan pendapat Imam Ahmad. Walaupun menurut rekan-rekan kami ia marjuh (lemah), tetapi ia kuat dari segi dalil dan lebih dekat kepada zhahir sunnah yang shahih.”
Selain itu, Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, ulama besar bermadzhab Syafi’i, berkata dalam Bulughul Maram:
“Para imam hadits menshahihkan hadits Ibnu Umar sebagai hadits mauquf.”
Artinya, riwayat tentang dua kali pukulan bukanlah perkataan Nabi ﷺ secara langsung, melainkan perkataan sahabat, sehingga tidak bisa dijadikan dalil hukum utama yang mengalahkan hadits marfu’ dari Rasulullah ﷺ.
Kesimpulan
Dari seluruh penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:
- Para fuqaha sepakat bahwa anggota tayamum hanya dua: wajah dan tangan. 
- Mereka berbeda pendapat dalam dua hal: - Jumlah pukulan: satu kali atau dua kali. 
- Batas tangan yang diusap: sampai pergelangan atau sampai siku. 
 
- Imam Ahmad berpendapat bahwa tayamum cukup satu kali pukulan dan mengusap tangan sampai pergelangan. 
- Tiga imam lainnya (Malik, Syafi’i, Abu Hanifah) berpendapat tayamum dua kali pukulan dan tangan sampai siku. 
- Pendapat Imam Ahmad lebih kuat (rajih) karena lebih sesuai dengan zhahir ayat, didukung hadits shahih, dan tidak bertentangan dengan makna bahasa Arab yang asli. 
Penutup
Perbedaan ini menunjukkan keluasan rahmat dalam Islam dan kebijaksanaan para ulama dalam memahami nash-nash syariat. Selama seseorang berpegang pada dalil yang sahih dan mengikuti pendapat ulama mu’tabar, maka amalnya insya Allah diterima.
Namun, jika ditinjau dari kekuatan dalil dan kejelasan petunjuk Nabi ﷺ, pendapat yang paling kuat adalah sebagaimana diajarkan kepada Ammar bin Yasir, yaitu:
“Tayamum dilakukan dengan satu kali pukulan, kemudian mengusap wajah dan kedua telapak tangan sampai pergelangan.”
Dengan demikian, tayamum tetap menjadi bukti bahwa Islam adalah agama yang memudahkan, bukan mempersulit, dan selalu menjaga keseimbangan antara ibadah dan kemaslahatan manusia.
 Pondok Pesantren Husnul Khotimah Sebaik-baik manusia yang bermanfaat bagi manusia lainnya
Pondok Pesantren Husnul Khotimah Sebaik-baik manusia yang bermanfaat bagi manusia lainnya 


