Fasal 30 : Kesunahan Mengangkat Tangan Saat Sholat
(فصل) يسن رفع اليدين في أربعة مواضع: عند تكبيرة الإحرام وعند الركوع وعند الإعتدال وعند القيام من التشهد الأول .
Yusannu Rof’ul Yadaini Fii Arba’ati Mawaadhi’a : ‘Inda Takbiirotil Ihroomi , Wa’indarrukuu’i ,Wa’indal I’tidaali , Wa’indal Qiyaami Minattasyahhudil Awwali
Cara Membaca/Memaknai dalam Bahasa Jawa :
FASLUN “Utawi ikilah fasal” YUSANNU “Den Sunnah Aken” Opo ROF’ULYADAYNI “ngangkat tangan loro” FII ARBA’ATI MAWAADHI ‘A “ing dalem papat piro-piro panggonan” ‘INGDA TABIIROTIL IHROOMI “sewiji iku nalika takbiratul ihram” WA ‘INGDARRUKUU ‘I “lan nalikane ruku’ ” WA ‘INGDAL I’TIDAALI “lan nalikane i’tidal” WA ‘INGDAL QIYAAAMI “lan nalikane ngadeg” MINATTASYAHHUDIL AWWALI “saking tasyahud awal”
Arti/Makna dalam Bahasa Indonesia :
Ketika shalat disunahkan mengangkat kedua tangan yaitu didalam 4 tempat, yang pertama ketika takbiratul ihram, kedua ketika akan rukuk, ketiga ketika akan I’tidal, dan ketika berdiri dari tasyahud awal.
Keterangan / Syarh
Mengangkat kedua tangan pada waktu-waktu yang telah ditentukan dalam ibadah shalat merupakan salah satu yang disunahkan. Perbuatan ini termasuk sunah haiah.
Tidak setiap awal rakaat diharuskan mengangkat tangan dalam bertakbir. Namun para ulama menetapkan mengangkat tangan dalam takbir disunnahkan dalam empat tempat yaitu sebagai berikut :
1. Pada takbiratul ihram dirakaat yang pertama. (Seraya kita mengucapkan lafadz “Allahu Akbar” Pada rakaat pertama saja atau ketika memulai sholat)
2. Ketika hendak ruku’ (setelah kita selesai membaca surat pendek kita mengangkat tangan terlebih dahulu yang akan disusul dengan gerakan rukuk)
3. Ketika mengucapkan Samiallâhu liman hamidah setelah ruku’
4. Ketika berdiri dari rakaat kedua menuju rakaat ketiga (setelah bangkit dari tasyahud awal, setelah berdiri tegak sambil mengangkat tangan dan mengucapkan lafadz “Allahu Akbar”)
Adapun tata cara mengangkat tangan menurut madzhab kita Imam Syafi’i adalah dengan mengangkat kedua tangan setinggi kira-kira di atas kedua pundak atau sejajar dengan telinga, seraya membuka telapak tangan dimana telapak tangan menghadap ke depan (kiblat) dan posisi jemari sedikit direnggangkan (tidak telalu lebar dan tidak terlalu rapat) dengan posisi ibu jari di bawah daun telinga. Untuk lebih jelasnya lihat gambar dibawah.
Di dalam syarahnya, yaitu kitab Kasyifatu Sajaa karya Syekh Muhammad Nawawi al Jawi, dituturkan tentang beberapa hikmah dari kesunahan mengangkat dua tangan tersebut. Mengutip pendapatnya Imam Syafi’i, Syekh Nawawi mengungkapkan beberapa hikmah dari sunahnya mengangkat dua tangan itu, antara lain :
1. Cara mengagungkan Allah SWT yang diekspresikan dengan berkumpulnya antara keyakinan hati, ucapan lisan sebagai juru ungkap dari keyakinan hati, dan perbuatan anggota badan.
2. Isyarat menghilangkan penghalang antara si hamba dengan Tuhannya.
3. Isyarat orang yang shalat untuk menyingkirkan sesuatu selain Allah dan menghadap pada-Nya secara total dengan shalatnya.
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ